Agama dan Negara
Perdebatan masalah agama dan negara di masa modern, sampai saat ini masih berlangsung dan belum terpecahkan secara tuntas, meskipun sudah berlangsung sejak hampir seabad yang lalu. Hal ini disebabkan oleh pertama, terlalu banyaknya bahasan. Kedua, kompleksitas permasalahan. Ketiga terlibatnya pandangan ideologis pelbagai kelompok masyarakat khususnya masyarakat islam sendiri. Semuanya sebagai akumulasi pengalaman dunia Islam selama lima belas abad dalam membangun kebudayaan dan peradaban.
Kaitan antara Agama dan Negara
Kebanyakan diskusi tentang agama dan negara mengasumsikan bahwa Islam tidak memisahkan antara agama dan negara. Dunia keilmuan barat dan pada tingkatan yang lebih luas juga dunia keilmuan islam menegaskan tidak adanya pemisahan antar keduanya, melalui perbandingan antara pemikiran politik Muslim dan Kristen.
Politik islam sering dipandang merupakan gabungan antara agama dan politik, dalam gerakan islam modern islam adalah din wa daulah (agama dan negara). Banyak cendikiawan muslim maupun non muslim menyatakan bahwa islam merupakan cara hidup yang menyeluruh dan tidak mengenal kependetaan atau kelembagaan formal “gereja”.
Pandangan ini didukung oleh empat referensi dalam Al-Qur’an tentang perlunya ketaatan kepada Allah, Nabi-Nya dan orang-orang yang berkuasa diantara kamu (QS: An-Nisa: 59) hal itu juga dibangun atas dasar contoh dari Rasulullah SAW, yang pada saat bersamaan selain bertindak sebagai pemimpin spiritual juga betindak sebagai pemimpin komunitas politik, dipertahankannya institusi kekhalifahan juga didasarkan atas keyakinan bahwa kekuasaan (negara) dan agama harus digabungkan dalam satu atap, sehingga memungkinkan syari’at islam bisa diterapkan dan komunitas muslim terlindungi.
Kebanyakan masyarakat meyakini bahwa hubungan antara agama dan negara dalam islam sudah sangat jelas, yaitu bahwa antar keduanya ada kaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan, sekalipun dalam masalah teknis dan praktis dapat dibedakan. Agama adalah wewenang shahibussyari’ah (pemilik syaria’t) yaitu Rasulallah SAW, melalui wahyu yang diterimanya dari Allah SWT. Sedangkan masalah negara adalah merupakan bidang wewenang kemanusiaan, khususnya menyangkut masalah teknis struktural dan prosedural, yang membutuhkan peran besar Ijtihad manusia, hal ini dikarenakan aturan agama atau ayat-ayat yang mengatur masalah ini pada umumnya masih berbentuk prinsip-prinsip atau dasar yang masih umum.
Komunitas manusia diciptakan Tuhan dalam bentuk yang dinamis, maka untuk menghadapi komunitas manusia Tuhan juga menurunkan ayat-ayat yang mengandung prinsip-prinisp dan dasar- dasar , bukan peraturan yang telah terperinci, sehingga masyarakat menjadi dinamis dan berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Seperti telah dikemukakan bahwa ayat-ayat yang mengatur mu’amalah sedikit dan lebih banyak berbentuk prinsip-prinsip, karena itu masalah muamalah lebih banyak diserahkan kepada manusia (dalam masalah teknis) tetapi manusia harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Persoalan penting antara agama dan negara (atau bidang kehidupan dunia yang lain ) ialah bahwa dari segi etis khususnya segi tujuan (yang merupakan jawaban dari pertanyaan “untuk apa” serta prosedur untuk mencapai tujua tersebut tidak dibenarkan lepas atau bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Atas dasar pertimbangan nilai-nilai keagamaan ini diharapakan tumbuh kegiatan polotik yang bermoral tinggi atau berakhlak mulia inilah makna bahwa negara tidak dapat dilepaskan dari negara.
Sedangkan dalam hal bentuk, sususnan formal serta segi-segi teknis dan praktis negara adalah wewenang manusia ,melalui pemikiran rasionalnya (yang dapat dipandang sebagai satu bentuk ijtihad) dan oleh karenanya dalam hal ini agama dan negara dapat dibedakan, sehingga dalam segi bentuk , struktural dan prosedural , dunia islam sepanjang sejarahnya mengenal berbagai variasi bentuk negara tanpa adanya klaim secara doktrinal paling absah terhadap salah satu bentuk (kecuali masa khulafaurrasyidun).
Dewasa ini ada tiga pola umum sistem kenegaraan dalam dunia islam, pertama. negara Sekuler sebagaimana dipraktekan Turki yang memisahkan agama secara tegas dan karenanya membatasi peran agama dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat, kedua, Islam yang diterapkan negara-negara seperti Arab Saudi , Iran maupun Pakistan, paling tidak secara formal menyatakan bahwa Islam adalah agama negara dan sumber tertinggi. Ketiga, negara Muslim yang diterapkan kebanyakan negara denga mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia dan Malaysia.
Islam dan Negara Indonesia.
Ada kenyataan sejarah tang terjadi atas umat Islam di Indonesia, yaitu deideologisasi. Deideologisasi berlaku sejak tahun1985 dengan diundangkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas. Maka, terkubur sudah citacita ideologi Islam.
Sebenarnya tidak ada yang menghawatirkan dengan deideologisasi, sebaliknya, dalam satu dasawarsa saja telah terjadi perkembangan luar biasa di lingkungan umat Islam. Perkembangan itu adalah 1. Munculnya Islam sebagai ilmu dan 2 munculnya Islam Inklusif.
Pertama, Islam sebagai ilmu. Dari al Qur’an dan sunnah selama ini sering dipahami bahwa Islam hanya dapat dikembangan jadi ideologi saja. Padahal tidak demikian. Selain ideologi, Islam juga bisa dibkembangakan menjadi ekonomi Islam, misalnya. Berangkat dari al Qur’an dan as Sunnah orang dapat membuat etika ekonomi Islam, dari etika dapat disebut ilmu, dan dari setiap ilmu selalu mengandung aspek teoritis dan aspek praktis. Jadi, ada etika ekonomi Islam, ada teori ekonomi Islam, ada pendidikan syariat, ada lembaga ekonomi Islam.
Kedua, Islam inklusif. Ketika ideologi Islam bersifat tertutup, khususnya oleh partai Islam, Islam bersifat eksklusif, Islam inklusif adalah agama yang dapat merangkul, menganggap orang non muslim sebagai saudara, seluruh bangsa dan seluruh umat manusia itu satu. Persoalan kebangsaan dan kenegaraan adalah persoalan bersama, yang lintas agama. Islam justru jadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi semu). Implikasinya dalam politik nasional Indonesia adalah Islam milik semua OPP. Islam dapat secara implisit menjadi substansi kekuatan politik, tanpa kekuatan itu harus secara eksplisit mencantumkan Islam dalam AD/ARTnya.
Abdurrahman Wahid pernah mengemukakan pendapatnya, bahwa Islam tidak boleh menjadi sekedar ‘cara membenarkan sistem kekuasaan yang ada sekarang, dan bukan car mengantisipasi berkembangnya sistem pemerintahan yang lebih baik yang lebih mendekati cita-cita Islam’. Ia menolak ideologi revolusi Iran maupun apa yang disebutnya sebagai ‘idelogi kultural jalan hidup Islam yang totalistik’. Yang ia asosiasikan dengan al Maududi, seorang pemikir muslim dari Asia Selatan, dan pemerintah Arab Saudi sekarang. Menurutnya Islam tidak harus bersaing dengan berbagai ideologi transformasi, melainkan bahwa ‘Islam haru melakukan kerja transformasi itu sendiri.’ Ia menyerukan transformasi yang bertahap, tidak revolusioner, dimana nillai-nilai Islam diterpakan dalam perjuangan bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pemahaman Abdurrahman Wahid mengenai hubungan antara Islam, politik, dan pembangunan mengombinasikan idealisme keagamaan dan kesadaran akan masalah praktis mondernisasi dan ketidaksempurnaan manusia. Ia menekankan nilai etis dan spiritual Islam yang dipandangnya sebagai sesuatu yang abadi. Meskipun demikian, ia sadar bahwa kenteks-konteks yang berubah, dimana Islam terlokalisasikan, mensyaratkan kreatibitas dan kelenturan dalam penerapan kebenaran abadi itu.
Kesimpulan
Dalam ruang-ruang ideolgis dan politis yang dijaga dengan sangat hati-hati ini. Yang diatasnya menekankan harmoni dan kensesus, sudah jelas wacana keagamaan, dengan berbagai rujukan kepada teks-teks suci, merupakan satu diantara sedikit saluran yang relatif bebas dari desakan hegemoni makna kekuasaan yan sedang tegak. Meskipun demikian, jika sebuah wacana juga dimaksudkan untuk membangun sejenis fomasi sosial tertentu, maka realitas struktural yang ada sudah membatasi pilihan yang tersedia. Walau tidak sepenuhnya terbebas dari berbagai kecurigaan ideologis dan politis, adalah tanggapan kreatif yang menjadikan paradigma baru di atas sangat penting.
Terlepas dari kecenderungan ajarn Islam yang pada dasarnya bersifat transhistoris, yang tidak bersedia membuat batas-batas yang tegas anatar agama, ‘negara’ dan ‘masyarakat’ dan antara ‘wilayah politik’ dan ‘formasi sosial’, pembentukan masyakat muslim di atas jalan yang benar merupakan tujuan yang lebih dekat yang bisa dicapai, dan juga dipandang sebagai satu-satunya langkah politik yang masuk akal dan posisi politik yang paling menjanjikan yang dapat ditempuh.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana Uniersitas Islam Malang.
0 komentar:
Posting Komentar